Euchemsupply.com – Sebanyak enam calon PPPK paruh waktu di Kota Pangkalpinang mengundurkan diri setelah proses pemberkasan ditutup pada 22 September 2025. Dari jumlah tersebut, lima orang memilih mundur dengan berbagai alasan, sementara satu orang lainnya meninggal dunia.
Read More : Pilkada Pangkal Pinang
Alasan Pengunduran Diri Para Calon PPPK
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi setelah penutupan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dari 2.778 peserta, kini tersisa 2.772 orang. Terkait dengan alasan pengunduran diri, ada berbagai macam sebab yang diungkapkan oleh calon peserta. Beberapa di antaranya mengaku memiliki urusan keluarga, ada yang dianggap indisipliner, dan beberapa lainnya tidak memberikan alasan yang jelas.
Fahrizal juga menambahkan bahwa sistem aplikasi DRH memungkinkan para peserta untuk memilih apakah akan tetap melanjutkan proses atau mengundurkan diri. Meskipun mereka telah mengisi DRH, status mereka tetap tercatat sebagai mundur sesuai dengan pilihan yang mereka pilih dalam aplikasi tersebut.
Baca juga: Polairud Babel Tangkap Kapal Penyelundup Bbm Subsidi
Tahap Verifikasi Dokumen dan Pengajuan NIP
Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu di Pangkalpinang terus berlanjut pada tahap verifikasi dokumen dan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional VII BKN Palembang. Fahrizal berharap agar proses verifikasi dan pengusulan NIP dapat selesai tepat waktu tanpa ada kendala berarti.
Penutupan Proses Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya pengunduran diri ini, proses seleksi PPPK paruh waktu di Pangkalpinang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Para calon PPPK yang tersisa diharapkan dapat melanjutkan tahapan selanjutnya tanpa ada hambatan. Pemkot Pangkalpinang memastikan bahwa pengusulan NIP akan dilakukan tepat waktu.