Euchemsupply.com – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kasus yang melibatkan MA (19), seorang remaja yang kini ditahan di Polda Bangka Belitung terkait dugaan penjualan satwa dilindungi. MA, warga Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan setelah kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial.
Read More : Jutaan Uang Palsu Beredar di Jebus Bangka Barat, Polres Ringkus Pemuda Ini Jadi Dalangnya
Reaksi Gubernur terhadap Kasus Ini
Dalam sebuah pertemuan langsung dengan MA yang kini mendekam di ruang Tahti Polda Bangka Belitung, Gubernur Hidayat Arsani menyatakan bahwa meskipun proses hukum harus tetap berjalan, ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada MA bisa lebih ringan mengingat usia dan status pendidikan MA. “Saya harap proses hukum tetap jalan, tapi seringan-ringannya atas perbuatannya. Hukum itu tidak bisa tumpul ke bawah tajam ke atas,” ujar Hidayat Arsani dengan tegas.
MA, yang masih mengenakan baju tahanan saat bertemu Gubernur, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku bahwa ia memelihara burung-burung tersebut karena terpengaruh media sosial, dan sudah beberapa kali diingatkan namun tidak menggubrisnya. “Menyesal pak, saya pelihara karena kebanyakan saya posting di Facebook. Sudah pernah diingatkan tapi cuma diinbox aja, saya menyesal,” katanya dengan suara terbata-bata.
Penindakan Terhadap Perdagangan Satwa Liar
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat tetapi juga menyoroti masalah perdagangan satwa liar yang semakin marak di Bangka Belitung. Sebelumnya, Alobi Foundation berhasil menyelamatkan 16 ekor elang yang merupakan hasil pengamanan dari praktik perdagangan ilegal di Desa Beluluk. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh satwa yang disita dalam kondisi sehat dan beberapa di antaranya sudah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
Baca juga: Tren Yoga Di Tepi Pantai Pasir Padi Jadi Gaya Hidup Baru Warga
Peringatan Bagi Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal
Endi R. Yusuf, Manajer Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Foundation, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan satwa ilegal. “Penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung meningkat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan itu akan ditindak tegas dengan konsekuensi hukum berat,” ujar Endi. Satwa-satwa yang diselamatkan, seperti elang tikus dan elang bondol, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Bangka Belitung.
Terkait dengan hukumannya, MA dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 huruf d dan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kesadaran akan perlindungan satwa dan upaya pencegahan terhadap perdagangan satwa liar yang semakin marak melalui platform digital. Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan ilegal yang dapat merugikan keberagaman hayati Indonesia.