Euchemsupply.com -Seorang residivis narkotika, Sudarsono alias Panjul, kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang pada Rabu sore, setelah Panjul ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pangkalpinang.
Read More : Hellyana Ditetapkan Tersangka, DPW PPP Bangka Belitung Pastikan Belum Ada Pergantian Ketua
Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba
Sudarsono alias Panjul, yang berusia 38 tahun dan merupakan warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sasaran operasi pihak kepolisian. Panjul, yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika dan pemerasan, menjadi target utama dalam operasi kali ini. Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan perannya sebagai pengedar. Ini adalah kasus kedua bagi pelaku dalam perkara narkoba, serta juga terkait dengan perkara pemerasan,” ujar AKP Raden Hasir.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Panjul dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi satu plastik strip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, dua lembar tisu, sebuah kotak serum biru merek Hansui, sebuah botol serum biru, serta sebuah handphone merek VIVO berwarna hijau.
Baca juga: Tren Yoga Di Tepi Pantai Pasir Padi Jadi Gaya Hidup Baru Warga
Proses Hukum Lanjut
Setelah penangkapan, Panjul beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Pangkalpinang dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah pernah dipenjara sebelumnya, para pelaku tindak pidana narkoba masih dapat kembali melakukan aksi serupa. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini.