Jutaan Uang Palsu Beredar di Jebus Bangka Barat, Polres Ringkus Pemuda Ini Jadi Dalangnya

uang palsu

Euchemsupply.com – Sekitar Rp 2 juta uang palsu beredar di wilayah Jebus, Bangka Barat, yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Uang palsu tersebut diketahui telah diedarkan oleh seorang pemuda bernama RDH alias AD (24), warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang ini di sejumlah toko di kawasan tersebut.

Read More : Hellyana Ditetapkan Tersangka, DPW PPP Bangka Belitung Pastikan Belum Ada Pergantian Ketua

Kronologi Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu malam, 27 September 2025, Polsek Jebus menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang di sebuah toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga. Mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Jebus segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Desa Kelabat. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang dengan pecahan seratus ribu rupiah. Berdasarkan pengakuan RDH, uang palsu yang sudah berhasil diedarkan mencapai Rp 2 juta.

Baca juga: Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pangkalpinang Melayani 15.925 Penerima Manfaat, Pemkot Targetkan Jangkauan Lebih Merata

Kompol Fatah menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran uang tersebut. Saat ini, pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul uang tersebut dan apakah ia bekerja sendirian atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Imbauan untuk Masyarakat

Polsek Jebus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai. Kompol Fatah mengingatkan agar jika ada uang yang mencurigakan, segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mencegah meluasnya peredaran uang palsu.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai pecahan uang asli dan palsu yang terdiri dari:

  • Rp 1.000 sebanyak 9 lembar asli
  • Rp 2.000 sebanyak 33 lembar asli
  • Rp 5.000 sebanyak 18 lembar asli
  • Rp 10.000 sebanyak 49 lembar asli
  • Rp 20.000 sebanyak 11 lembar asli
  • Rp 50.000 sebanyak 29 lembar asli
  • Rp 100.000 sebanyak 4 lembar asli
  • Rp 100.000 sebanyak 8 lembar palsu
  • Uang palsu total sebesar Rp 3.525.000

Kasus peredaran uang ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi keuangan. Kepolisian akan terus berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Provinsi Bangka Belitung demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.